Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota
Palembang, Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang, Senin 16 Juni
2014. Kasus ini merupakan pengembangan kasus penanganan sengketa pilkada
di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.
"Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kemudian M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan. M diketahui merupakan Masyito adalah istri dari Romi Herton.
Menurut Johan, penetapan Romi Herton sebagai tersangka juga setelah penyidik mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001.
"Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 10 juni 2014," kata Johan
"Setelah gelar perkara, disimpulkan bahwa RH selaku Wali Kota Palembang, kemudian M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan. M diketahui merupakan Masyito adalah istri dari Romi Herton.
Menurut Johan, penetapan Romi Herton sebagai tersangka juga setelah penyidik mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001.
"Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 10 juni 2014," kata Johan
Bantahan Romi
Sebelumnya Wali Kota Palembang, Romi Herton telah membantah memberi
suap Rp20 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar,
terkait sengketa Pilkada Kota Palembang.
Bantahan itu disampaikan Romi saat menanggapi berkas dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Februari 2014. Dalam dakwaan, Romi disebut memberi suap kepada Akil untuk mengabulkan gugatan Pilkada Kota Palembang.
Romi mengatakan, jika memang dia terbukti sebagai salah satu penyuap Akil, pasti sudah ditangkap.
"Hebatnya Atut bagaimana coba? Tapi dia masih bisa ditangkap. Itu fitnah untuk saya. Tolonglah asas praduga tidak bersalah. Itu kan baru dugaan, masak kami dibulan-bulanin?" kata Romi.
Romi mengaku siap jika memang diperlukan untuk memberi kesaksian di pengadilan. "Saya sudah diperiksa KPK, rumah saya sudah digeledah. Keterangan juga sudah saya berikan. Jika dipanggil lagi, untuk jadi saksi di persidangan, saya siap," kata dia.
Bantahan itu disampaikan Romi saat menanggapi berkas dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 20 Februari 2014. Dalam dakwaan, Romi disebut memberi suap kepada Akil untuk mengabulkan gugatan Pilkada Kota Palembang.
Romi mengatakan, jika memang dia terbukti sebagai salah satu penyuap Akil, pasti sudah ditangkap.
"Hebatnya Atut bagaimana coba? Tapi dia masih bisa ditangkap. Itu fitnah untuk saya. Tolonglah asas praduga tidak bersalah. Itu kan baru dugaan, masak kami dibulan-bulanin?" kata Romi.
Romi mengaku siap jika memang diperlukan untuk memberi kesaksian di pengadilan. "Saya sudah diperiksa KPK, rumah saya sudah digeledah. Keterangan juga sudah saya berikan. Jika dipanggil lagi, untuk jadi saksi di persidangan, saya siap," kata dia.
No comments:
Post a Comment