SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI TRANSPARANSI INDONESIA DAN SELAMAT BERGABUNG UNTUK MELAWAN SINDIKASI KORUPSI BERSAMA KOMISI TRANSPARANSI INDONESIA

Saturday, April 18, 2015

KORUPSI ALKES BANDAR LAMPUNG


BANDAR LAMPUNG: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp15,5 miliar.

Reihana hari ini memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara korupsi alat kesehatan, dan penyidik ingin mendalami tentang dana perbantuan dari pemerintah pusat," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan, dalam penyidikan terdapat dana bantuan dari Provinsi Lampung, dan Reihana diperiksa untuk mengetahui mekanisme pemberian dana tersebut.
Ia melanjutkan, penyidikan terhadap perkara ini terus berlanjut meskipun telah menetapkan tersangka, mengingat tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan satu orang, bisa dua hingga empat orang," kata dia lagi.

Pihak Kejati Lampung telah mendatangi RSUD A Dadi Tjockrodipo Bandarlampung untuk melakukan penyitaan barang alat kesehatan yang merupakan objek perkara.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap seluruh barang alat kesehatan dan terdapat 44 item barang yang disita," ujarnya pula.

Seluruh barang tersebut masih dititipkan di rumah sakit dan statusnya pinjam pakai terhadap alat kesehatan tersebut.

Heru mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Provinsi Lampung, terlebih perkara yang sama dengan tersangka dr Wirman, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung telah masuk persidangan.

No comments:

Post a Comment