SELAMAT DATANG DI WEBSITE KOMISI TRANSPARANSI INDONESIA DAN SELAMAT BERGABUNG UNTUK MELAWAN SINDIKASI KORUPSI BERSAMA KOMISI TRANSPARANSI INDONESIA

Monday, April 27, 2015

KORUPSI DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN

                                 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Edi Handojo berjanji seusai Hari Raya Idhul Fitri 2015 ini akan membongkar tindak pidana korupsi (Tipikor) diwilayah kerjanya. Yang jelas sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Janji Kejari Sekayu, Edi Handojo itu diungkapkannya kepada wartawan,lsm di Sekayu, kemarin. Namun ia belum bersedia menyebutkan secara rinci kasus tindak pidana korupsi apa saja yang ditanganinya. Pokoknya lihat saja nanti, pasti kita umumkan kepada publik.

Menurutnya, jajaran Kejari Sekayu yang dipimpinnya akan berusaha terus untuk membongkar kasus Tipikor diwilayah kerjanya, sebagai upaya kita untuk mengembalikan kerugian negara didaerah ini, misalnya kasus penyelahgunaan hibah dana untuk organisasi ICMI Kabupaten Muba serta kasus pengadaan barang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kami akan terus selidiki kebocoran uang negara yang terjadi diwilayah Kabupaten musi banyu asin ini, "masyarakat ikut berperan aktif memberantas korupsi yang terjadi dengan cara melaporkan atau menginformasikan kepada Kajari, agar uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk digunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin ini,"harafnya.

Sementara Bupati Musi Banyuasin, H. Pahri Azhari, mengatakan sangat mendukung Kejari Sekayu dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku penyalah gunaan pengunaan uang negara sesuai aturan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan alokasi danan desa (ADD) sebesar Rp. 1 miliar setiap desa/kelurahan diwilayahnya.

Menurut Pahri, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

No comments:

Post a Comment